Peran Zakat dalam Pemberdayaan Keluarga dan Masyarakat

Kemiskinan masih menjadi permasalahan terbesar bangsa ini. Pasca krisis, pemulihan ekonomi berjalan lambat. Akibatnya, kemiskinan dan pengangguran masih tinggi dan meluas. Pelaksanaan otonomi daerah secara drastis dan masif sejak 1 Januari 2001 juga tidak banyak membantu, jika tidak bisa dikatakan malah semakin memperburuk keadaan.Kewenangan yang besar untuk merencanakan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan setempat, tidak mampu membuat pemerintah daerah menangani masalah kemiskinan secara cepat dan efektif. Di era otonomi daerah ini, yang kita saksikan justru adalah kemiskinan yang semakin meluas dan terjadi dalam derajat yang semakin tinggi. Belum lama kita diguncang oleh wabah polio, kini kita dikejutkan oleh wabah busung lapar. 
Di tengah kekalutan inilah, zakat muncul menjadi alternatif instrument untuk pengentasan kemiskinan yang efektif, ramah pasar, dan lestari. Zakat sebagai instrument pengentasan kemiskinan di era otonomi daerah memiliki banyak keunggulan dibandingkan instrument fiskal konvensional yang kini telah ada. Pertama, penggunaan zakat sudah ditentukan secara jelas dalam syariat (QS At Taubah: 60) dimana zakat hanya diperuntukkan bagi 8 golongan saja (ashnaf) yaitu: orang-orang fakir, miskin, amil zakat, mu’allaf, budak, orang-orang yang berhutang, jihad fi sabilillah, dan ibnu sabil. Jumhur fuqaha sepakat bahwa selain 8 golongan ini, tidak halal menerima zakat. Dan tidak ada satu pihak-pun yang berhak mengganti atau merubah ketentuan ini. Karakteristik ini membuat zakat secara inheren bersifat pro-poor. Tak ada satupun instrument fiskal konvensional yang memiliki karakteristik unik seperti ini. Karena itu zakat akan lebih efektif mengentaskan kemiskinan karena alokasi dana yang sudah pasti dan diyakini akan lebih tepat sasaran (self-targeted).
Kedua, zakat memiliki tarif yang rendah dan tetap serta tidak pernah berubah-ubah karena sudah diatur dalam syariat. Sebagai misal, zakat yang diterapkan pada basis yang luas seperti zakat perdagangan, tarif-nya hanya 2,5%. Ketentuan tarif zakat ini tidak boleh diganti atau dirubah oleh siapapun. Karena itu penerapan zakat tidak akan mengganggu insentif investasi dan akan menciptakan transparansi kebijakan publik serta memberikan kepastian usaha.
Ketiga, zakat memiliki tarif berbeda untuk jenis harta yang berbeda, dan mengizinkan keringanan bagi usaha yang memiliki tingkat kesulitan produksi lebih tinggi. Sebagai misal, zakat untuk produk pertanian yang dihasilkan dari lahan irigasi tarif-nya adalah 5% sedangkan jika dihasilkan dari lahan tadah hujan tarif-nya 10%. Karakteristik ini membuat zakat bersifat market-friendly sehingga tidak akan mengganggu iklim usaha.
Keempat, zakat dikenakan pada basis yang luas dan meliputi berbagai aktivitas perekonomian. Zakat dipungut dari produk pertanian, hewan peliharaan, simpanan emas dan perak, aktivitas perniagaan komersial, dan barang-barang tambang yang diambil dari perut bumi. Fiqh kontemporer bahkan memandang bahwa zakat juga diambil dari seluruh pendapatan yang dihasilkan dari aset atau keahlian pekerja. Dengan demikian, potensi zakat adalah sangat besar. Hal ini menjadi modal dasar yang penting bagi pembiayaan program-program pengentasan kemiskinan.
Kelima, zakat adalah pajak spiritual yang wajib dibayar oleh setiap muslim dalam kondisi apapun. Karena itu, penerimaan zakat cenderung stabil. Hal ini akan menjamin keberlangsungan program pengentasan kemiskinan dalam jangka waktu yang cukup panjang.
Zakat memiliki potensi untuk memberdayakan masyarakat miskin melalui beberapa saluran, antara lain:
1.    Pengentasan kemiskinan.
Alokasi zakat secara spesifik telah ditentukan oleh syariat (QS 9: 60) dimana zakat hanya diperuntukkan bagi 8 golongan saja (ashnaf) yaitu: orang-orang fakir, miskin, amil zakat, mu’allaf, budak, orang-orang yang berhutang, jihad fi sabilillah, dan ibnu sabil. Jumhur ulama sepakat bahwa selain kelompok ini, haram menerima zakat. Dengan demikian, zakat secara inherent bersifat pro-poor dan self-targeted.
2.    Perbaikan distribusi pendapatan.
Zakat hanya diambil dari orang kaya dan diberikan hanya kepada orang miskin. Dengan demikian, zakat mendistribusikan kekayaan dari orang kaya ke orang miskin di dalam perekonomian, sehingga memperbaiki distribusi pendapatan. Distribusi pendapatan dapat mengambil dua bentuk: (i) distribusi fungsional yang merujuk pada distribusi faktor produksi; (ii) distribusi kekayaan melalui transfer payments.
3.    Penciptaan lapangan kerja.
Islam mendorong penciptaan lapangan kerja dengan memfasilitasi kerjasama bisnis (partnership) melalui pelarangan riba dan penerapan zakat. Financial resources dilarang menerima fixed rent dan financial resources yang menganggur akan terkena penalti zakat.
4.    Jaring pengaman sosial.
Dalam Islam, perlindungan sosial kepada kelompok miskin adalah berlapis-lapis. Perlindungan pertama berasal dari keluarga dan kerabat dekat (QS 2:233). Perlindungan kedua datang dari kaum muslim secara kolektif (QS 51:19). Dan perlindungan terakhir datang dari negara melalui dana zakat (QS 9:60).
5.    Pembinaan sumberdaya manusia.
Kegiatan ini dapat diberikan dengan menyediakan fasilitas pendidikan yang layak dan beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Selain itu dapat juga dengan memberikan pelatihan- pelatihan kewirausahaan dimana kegiatan ini merupakan  program pendidikan non formal yang memberikan keterampilan kepada setiap pesertanya agar siap memasuki dunia kerja atau membangun usaha mandiri. Program ini bekerjasama dengan beberapa pihak terkait baik pemerintah daerah maupun kalangan swasta. Sistem program ini adalah mengedepankan keterampilan dan kualitas lulusan sehingga memilki kelayakan sebagai mitra usaha.
6.    Pembiayaan dan pendampingan usaha masyarakat
Kegiatan ini dilakukan dengan harapan agar masyarakat, khususnya mereka yang masih berada dalam garis kemiskinan dapat hidup lebih mandiri dengan mengembangkan usaha- usaha yang keuntungannya bermanfaat dalam upaya peningkatan kesejahteraan. Usaha- usaha yang dapat dikembangkan antara lain peternakan, pertanian, kerajinan, perikanan, dan home industry.
7.    Pemberdayaan perempuan
program ini bertujuan sebagai upaya peningkatan kualitas perempuan. Pemberdayaan perempuan yang terfokus pada tiga issu yaitu pemberdayaan perempuan melalui kegiatan ekonomi produktif; pemberdayaan perempuan melalui kegiatan kesehatan ; dan pemberdayaan perempuan melalui kegiatan pendidikan.
8.    Penyediaan fasilitas dan akses kesehatan masyarakat
Kegiatan dapat dilakukan dengan memberikan jasa pelayanan kesehatan yang murah dan mudah dijangkau masyarakat pra-sejahtera, membangun ketahanan kesehatan yang menyeluruh (holistik) dan berkesinambungan sebagai tindakan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, serta memberikan motivasi/sosialisai kepada masyarakat untuk melaksanakan pola hidup sehat.
9.    Program tanggap bencana dan musibah
Kegiatan ini berupaya membantu memberikan bantuan kepada masyarakat yang tertimpa musibah sesegera mungkin. Kegiatan ini dapat dilakukan dengan pemberian bantuan langsung seperti makanan, obat- obatan, dan pakaian. Selain itu juga dapat dilakukan dengan pendampingan masyarakat setelah terjadinya bencana seperti penyediaan crisis center atau trauma center, memberikan kemudahan akses kepada pekerjaan ataupun bentuk- bentuk lainnya yang diharapkan korban atau masyarakat yang terkena bencana dapat segera bangkit kembali dan segera memulai kehidupannya seperti sediakala.
Beberapa contoh nyata kegiatan- kegiatan tersebut telah dilakukan oleh BASNAZ maupun LAZ – LAZ lainnya. Dalam proses penyaluran zakat, BASNAZ menekankan kepada lima aspek yaitu Indonesia Cerdas, Indonesia Sehat, Indonesia, Indonesia Peduli, Indonesia Makmur dan Indonesia Taqwa. Dalam lingkup Indonesia Cerdas, BASNAZ mengadakan kegiatan berupa :
1.    Pembinaan SDM strategis
Program Beastudi Pembinaan SDM strategis adalah program beastudy dengan tujuan melahirkan lulusan sarjana yang memiliki wawasan kebangsaan dengan leadership menjadi prioritas utama. Bekerjasama dengan mitra PPSDMS Nurul Fikri, program ini telah memberikan kesempatan kepada mahasiswa-mahasiswa terbaik di pergruan tinggi neggeri di Indonesia. Tahun 2008 program ini telah memasuki priode 3 dan meluluskan peserta baru diantaranya berasal dari : Universitas Indonesia, ITB, UNPAD, UGM, ITS, UNAIR, IPB.
2.    Program Satu Keluarga Satu Sarjana
Program Satu Keluarga Satu Sarjana adalah Beastudy mahasiswa berprestasi di kampus negeri di seluruh Indonesia. Sesuai namanya program ini mengutamakan mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu tanpa sarjana. Beastudy SKSS membiayai mahasiswa lulus sarjana. SKSS adalah program beasiswa ikatan dinas kepada setiap penerima untuk menjadi pelopor pemberdayaan masyarakat didesanya.
3.    Dana Infak Abadi Anak Negeri (DINNAR)
Program Beasiswa berprestasi bagi siswa SD - SMU di seluruh Indonesia. Program dengan sistem Penyaluran Dana Infaq Dari Masyarakat, yang Kemudian dikelola Secara syariah. Bagi hasil disalurkan untuk mendanai beasiswa bagi pelajar tidak mampu.
4.    Penyediaan mobil dan motor
Program Penyediaan mobil dan motor pintar untuk dipergunakan sebagai perpustakaan keliling. Program ini memberikan kesempatan pelajar menikmati buku - buku pelajar dan berbagai ilmu pengetahuan lainnya. Motor dan Mobil Pintar juga di pasilitasi media audio visual. Motor dan Mobil Pintar diperuntukan untuk menjangkau daerah sulit akses pendidikan dan media pembelajaran. Lokasi program : Aceh, Lombok Mataram, Pulau Adhonara NTT.
Adapun kegiatan dalam aspek Indonesia Makmur antara lain :
1.    BASNAZ Sentral Ternak
Setiap tahun Indonesia mengimpor sapi hidup sebanyak 450 ribu ekor dari Australia. Produksi dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan konsumsi produk peternakan. Hal ini merupakan tantangan besar dalam penyediaan bahan pangan hewani sebagai sumber protein yang dibutuhkan oleh masyarakat. Saat ini konsumsi protein hewani penduduk Indonesia masih sangat rendah yakni 4,5 gram/kapita/hari, sementara konsumsi protein hewani masyarakat dunia adalah 26 gram/kapita/hari. Dengan kondisi tersebut sangatlah tepat Badan Amil Zakat Nasional dalam program pendayagunaan ZIS mengembangkan program peternakan yang berbasis pada peternakan-peternakan rakyat. Program ini merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa dengan potensi ternak sebagai andalan ekonomi penduduknya. BAZNAS SENTRAL TERNAK TERPADU memiliki dua program yaitu Sentral Ternak dan Desa Ternak Makmur.
2.    Lapak Sampah Terpadu
 Lapak Sampah Terpadu adalah program pemberdayaan pemulung sampah dengan prinsip penampungan dan pengelolaan sampah anorganik. Program dengan sistem pembentukan kelompok pemulung dan pencacah sampah itu telah sukses dan terbukti meningkatkan kualitas hidup pemulung. Program ini telah membantuk 325 kelompok pemulung dengan tingkat pendapatan yang meningkat 100 %.
3.    Program Pemberdayaan kampung nelayan makmur
Potensi perikanan di republik ini sungguh sangat berlimpah di perairan darat maupun di lautan, Sebagian besar pulau-pulau di Indonesia memiliki kekayaan sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan yang sangat besar dan potensial untuk pembangunan ekonomi. Namun potensi tersebut sampai saat ini belum dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan rakyat. Program Pemberdayaan kampung nelayan adalah program pengembangan multi potensi baik potensi ekonomi maupun potensi lainnya.

Selain BAZNAS, salah atu LAZ yang aktif melakukan aktifitas pemberdayaan zakat, yaitu Dompet Dhuafa Republika yang terus berusaha menyalurkan ZIS dengan beberapa kegiatan antara lain :
1.    SMART Ekselensia
Sekolah model yang dibentuk oleh Dompet Dhuafa dengan peserta didik seluruhnya berasal dari anak-anak yang memiliki potensi kecerdasan akademik dan kecerdasan lainnya. Sekolah ini tidak memungut biaya apa pun dari peserta didiknya. Jenjang sekolah ini adalah 5 tahun SMP-SMA dan berasrama (Internat). Dalam perjalanannya SMART Ekselensia telah menghasilkan berbagai prestasti baik di tingkat local maupun nasional, dan baru- baru ini tiga siswanya dinyatakan sebagai kandidat peserta student exchange program AFS ke Amerika Serikat.
2.    Beastudi Etos
SDM. Berbeda dengan beasiswa yang lain, Beastudi etos selain mengelola biaya untuk pendidikan juga mengelola pembinaan dan pelatihan, serta pendampingan mahasiswa. Konsep pembinaanpelatihan dan pendampingan inilah yang berorientasi investasi.
Beastudi etos menetapkan dua misi utama program, yaitu:
•    Memutus rantai kemiskinan
•    Menyiapkan SDM mandiri.
Memutus rantai kemiskinan bermakna bahwa produk mahasiswa dhuafa yang dikelola oleh Beastudi etos mampu memiliki penghasilan tetap dan membiayai hidupnya beserta keluarga setelah selesai pembiyaan. Untuk itu, Beastudi etos selekstif dalam menentukan Universitas, Fakultas, maupun jurusan bagi para calon etoser (istilah untuk mahasiswa yang dibiayai). Beastudi etos mensyaratkan nilai akreditasi A dan B untuk Fakultas yang direkomendasikan. Sementara untuk jurusan, Beastudi etos memilih jurusan yang lulusannya paling banyak diserap oleh dunia kerja. Menyiapkan SDM mandiri menjadi landasan pengelolaan pembinaan-pelatihan dan pendampingan etoser. Untuk mencapai misi tersebut dikembangkan kurikulum yang berorientasi pada pencapaian kompetensi para etoser. Kompetensi yang ditetapkan disesuaikan dengan kebutuhan para etoser sebagaimahasiswa selama waktu pembiayaan program.
Untuk tahun 2007 jumlah Etoser (istilah untuk mahasiswa penerima Beastudi Etos) yang dibiayai adalah 332 orang, dan jumlah alumni 192 orang. Etoser aktif adalah mahasiswa angkatan 2005, 2006, dan 2007; sedangkan etoser alumni adalah mahasiswa angkatan 2003 dan 2004.
3.    Makmal pendidikan
Makmal pendidikan adalah sebuah laboratorium yang concern melakukan penelitian di dunia pendidikan. Penelitian difokuskan pada hal-hal yang mampu meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas, terutama menyangkut guru, siswa, interaksi dan pengelolaan belajar. Hasil-hasil penelitian tersebut kemudian dishare ke masyarakat melalui kegiatan training guru dan pendampingan sekolah.
Training guru yang berbasis hasil penelitian ini dirasakan mampu memberikan efek yang signifikan bagi peningkatan kualitas guru. Baik dari ketrampilan mengajar (teaching skill), motivasi, manajemen kelas, pemahaman psikologi pendidikan dan perkembangan, penguasaan berbagai metode dsb. Peningkatan kualitas guru tersebut kemudian berdampak pula pada pengelolaan pembelajaran di kelas dan peningkatan kualitas hasil belajar siswa. Peningkatan kualitas hasil belajar yang dimaksud adalah daya kreatifitas, penalaran, kearifan sosial dan peningkatan nilai akademik.
Previous
Next Post »